Frequently Asked Questions

No Tanya / Jawab
1.Tanya : Mengapa password saya dimasukkan selalu salah ?

Jawab : Password yang dimasukkan bersifat case sensitive, yaitu hutuf kapital/huruf kecil harus sama persis dengan password yang dimiliki
2.Tanya : Mengapa akun saya dinon-aktifkan, sehingga saya tidak bisa login ke izinonline.bantulkab.go.id ?

Jawab : Untuk keamanan, pengguna aplikasi yang melakukan kesalahan password sebanyak 10x, secara otomatis akan dinonaktifkan oleh sistem
3.Tanya : Bagaimana mengaktifkan kembali akun yang telah dinonaktifkan oleh sistem ?

Jawab : Untuk mengaktifkan akun, dapat menghubungi CS DPMPTSP melalui WhatsApp ke nomor 081328848393 pada jam layanan
4.Tanya : Bagaimana mengajukan reset password karena lupa ?

Jawab : Reset password dapat dilakukan sendiri oleh pemohon melalui aplikasi izin online pada tombol/menu Reset Password. Sistem akan mengirim Token dan Password baru melalui SMS ke nomor HP dan email pemilik akun. Apabila pemilik akun sudah mengganti no HP, maka pemilik akun dapat mengajukan perubahan no HP dan atau email melalui CS DPMPTSP melalui WhatsApp ke nomor 081328848393 pada jam layanan
5.Tanya : Dokumen yang harus diunggah dilampiran persyaratan dalam format apa ?

Jawab : Format dokumen yang diunggah dalam lampiran permohonan dapat berupa file .pdf atau .jpg
6.Tanya : Bagaimana cara mengunggah dokumen lebih dari 1 file untuk 1 jenis persyaratan izin ?

Jawab : Dokumen yang dapat diunggah hanya satu file/dokumen untuk tiap lampiran persyaratan. Apabila memiliki dokumen lebih dari 1 file, maka dokumen tersebut harus dijadikan 1 file dalam format .pdf
7.Tanya : Bagaimana cara memantau proses permohonan yang telah didaftarkan ?

Jawab : Sistem akan mengirim status proses permohonan melalui SMS ke nomor HP yang telah didaftarkan di akun permohonan. Selain itu pemohon juga dapat memantau proses melalui menu monitoring melalui akun masing-masing. Pemohon juga dapat melakukan pengecekan proses permohonan melalui website https://dpmptsp.bantulkab.go.id pada menu Tracking Perizinan
8.Tanya : Apakah untuk mengurus izin harus melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis ?

Jawab : Persyaratan Rekomendasi dari OPD Teknis tidak perlu dilampirkan pada saat proses pengajuan izin, karena proses penerbitan Surat Rekomendasi sudah menjadi satu bagian dalam aplikasi Izin Online
9.Tanya : Mengapa permohonan izin saya ditolak ?

Jawab : Penolakan permohonan karena ketidaksesuaian/kekurangan berkas persyaratan, dapat dilihat melalui akun permohonan masing-masing. Sedangkan penolakan izin karena data teknis yang tidak sesuai, dapat dilihat di Surat Keputusan Penolakan dari Kepala Dinas
10.Tanya : Mengapa Surat Izin sangat lama diterima pemohon?

Jawab : Surat izin yang sudah terbit, dapat didownload sendiri oleh pemohon melalui akun izin online setelah pemohon melakukan pengisian Survei IKM. Selain itu sebenarnya pemohon juga mendapat pemberitahunan izin telah selesai melalui SMS dan email
11.Tanya : Bagaimana mengajukan koreksi kesalahan penulisan pada Surat Izin yang telah terbit ?

Jawab : Apabila menemukan kesalahan pengetikan di Surat Izin, dapat langsung mengajukan revisi melalui CS DPMPTSP melalui WhatsApp ke nomor 081328848393 pada jam layanan
12.Tanya : Apabila akan melakukan daftar ulang permohonan yang ditolak, apakah harus mengisi permohonan dari awal lagi ?

Jawab : Pemohon dapat memanfaatkan fitur copy permohonan untuk melakukan duplikasi isian permohonan yang ditolak ke permohonan yang baru, selanjutnya pemohon hanya akan melengkapi / membenarkan isian yang kurang sesuai
13.Tanya : Apakah layanan izin online dapat diakses melalui smartphone ?

Jawab : Perizinan online sudah tersedia dalam aplikasi android dengan nama LANTIP, dapat didownload melalui Google Play Store
14.Tanya : Bagaimana cara memperoleh formulir permohonan perizinan ?

Jawab : Formulir pemohonan dapat diunduh sendiri oleh pemohon melalui link berikut ini : DONWLOAD FORMULIR
15.Tanya : Dimana dapat mengetahui prosedur proses perizinan di DPMPTSP ?

Jawab : Prosedur penerbitan izin dapat dilihat melalui link berikut ini : ALUR PROSES PENERBITAN IZIN
16.Tanya : Bagaimana cara mengajukan duplikat izin ?

Jawab : Duplikat izin hanya diberlakukan untuk Surat Izin yang belum bertanda-tangan digital. Formulir permohonanan duplikat dapat didownload melalui link berikut ini : FORMULIR PERMOHONAN DUPLIKAT IZIN, sedangkan untuk Surat Izin yang sudah menggunakan tanda tangan digital, pemohon tidak perlu lagi mengajukan duplikat, karena surat izin dapat didownload kembali melalui akun pemohon/pemilik Surat izin
17.Tanya : Bagaimana cara memantau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi kegiatan non berusaha ?

Jawab : Proses penerbitan Izin PKKPR Non Berusaha dapat dipantau melalui fitur monitoring yang dapat diakses melalui : akun pemohon di izinonline.bantulkab.go.id, Website DPMPTSP, atau aplikasi LANTIP yang dapat diunduh melalui Playstrore. Apabila dalam keterangan monitoring proses ada di OPD Teknis, pemohon dapat langsung menghubungi OPD yang bersangkutan untuk menanyakan status proses di OPD yang bersangkutan.
18.Tanya : Bagaimana cara mengiri Survei IKM ?

Jawab : Permohonan izin yang sudah selesai, dapat didownload setelah pemohon melakukan isi Survei IKM. Pemohon dapat langsung masuk ke akun permohonan dan mengklik tautan survei pada permohonan yang telah selesai.